Latest News

Tuesday, December 19, 2017

Sengketa pada Proyek Pembangunan New Yogyakarta Indonesia Airport

Pada beberapa bulan yang lalu telah dicanangkan oleh presiden Republik Indonesia, bahwa di daerah Kulon Progo akan dibangun sebuah bandara dengan standar internasional. Memang Daerah Istimewa Jogjakarta telah memiliki bandara, tetapi bandara tersebut adalah milik Angkatan Udara, yang juga telah berstandar internasional. Bandara yang telah ada sekarang di Jogjakarta bernama Bandara Adi Sucipto. Bandara tersebut memang berada pada sebuah komplek Tentara Nasioonal Indonesia Angkatan Udara. Komplek TNI Angkatan Udara di daerah tersebut tidaklah sempit. Beberapa yang ada pada komplek TNI Angkatan Udara situ ialah, Jupiter, Paskhas, Akademi Angkatan Udara, Sekolah Tinggi Teknologi AdiSucipto, Rumah Sakit, Perumahan para TNI Angkatan Udara, Bandara, dan lain sebagainya. Juga ada beberapa hal penting yang bisa jadi itu adalah sesuatu rahasia daripada Negara Indonesia, dan oleh TNI Angkatan Udara khususnya. Itu jelas tidak boleh orang lain bahkan orang luar negeri tahu tentang hal itu. Maka dari itu bila akan masuk ke dalam komplek TNI Angkatan Udara tersebut, penjagaan di pintu-pintu sangatlah ketat.
Dengan pertimbangan lain, bandara yang sudah ada sekarang ini dirancang untuk kapasitas kurang lebih 1000  penumpang. Dan kenyataannya sekarang bandara itu diisi dengan kapasitas sekitar 7000 penumpang. Dan pasti ada orang-orang yang bertanya, kenapa tidak bandara yang sudah ada itu dikembangkan saja? Jawaban tentu hal itu adalah sebuah hal kemustahilan. Mengapa demikian? Karena bila akan ada pelebaran ataupun renovasi bandara tersebut, tentu juga akan mengambil tanah-tanah di sekitarnya. Dan untuk mengambil alih tanah-tanah di sekitarnya itu pasti juga akan menimbulkan sedikit konflik juga. Selain hal itu, bandara tersebut tidak akan mungkin dikembangkan lagi. Karena mengingat  posisi daripada bandara tersebut berada pada pertengahan Kota Jogjakarta. Dan di sekitar bandara tersebut sudah banyak berdiri hotel-hotel yang mencapai belasan lantai, ada flyover, juga bangunan-bangunan atau kantor-kantor penting lainnya. Itu sangat tidak mungkin akan dipindahkan. Dan itulah mengapa bandara sekarang tidak mungkin dikembangkan lagi. Karena mengingat dampak yang akan timbul setelah kegiatan tersebut dilakukan.
Untuk itu perlu adanya bandara baru di Daerah Istimewa Jogjakarta. Presiden menyetujui sebagai pembangunan bandara baru di Kulon Progo. Maka dilaksanakanlah proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport. Dalam proyek ada beberapa intansi yang turut bergabung ikut andil disini demi menyukseskan dan demi kelancaran pembangunan New Yogyakarta International Airport. Intansi yang ikut dalam proyek ini adalah mulai dari aparat Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pertahanan Sipil, PT. Angkasa Pura I, dan lain sebagainya. Presiden meminta agar proyek bandara ini akan selesai pada sekitar tahun 2018. Karena dari jauh hari sebelumnya sudah diteliti bahwa tanah sekitar tersebut layak bila akan dibangun bandara. Dari masyarakat sekarang juga sudah diberi uang pengganti yang bisa diambil di pengadilan. Rumah-rumah di area yang akan dibangun bandara juga sudah direlokasi. Tentu juga syarat-syarat mulai persetujuan, amdal, ijin mendirikan bangunan, dan lain sebagainya sudah terpenuhi semuanya. Dan setelah urusan surat-menyurat selesai, dan keputusan-keputasan sudah disahkan, masyarakat segera diinstruksikan untuk pindah ke tempat yang diinginkan. Guna untuk apa? Ini supaya pembangunan segera dilaksanakan. Daerah tersebut akan diuruk dengan tanah, akan diratakan dengan tanah, yang mungkin dibuat lebih tinggi. Maka penghuni-penghuni rumah segera pindah dari tempat tersebut.
Dari sini ada pihak masyarakat yang tidak mau meninggalkan rumahnya serta tanah pekarangannya. Dia tetap mau mempertahankan rumah dan pekarangannya. Dia sudah tahu tentang akan adanya relokasi. Tetapi orang tersebut tidak bisa menerima dengan adanya relokasi tersebut. Dari pihak proyek pembangunan bandara sendiri sudah menghimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan daerah tersebut. Dikarenakan sudah diadakannya relokasi. Tetapi ada beberapa orang yang keras kepala dalam proses relokasi ini. Orang-orang tersebut malah secara tidak langsung tidak menyetujui adanya pembangunan bandara di Kulon Progo. Karena dengan relokasi saja tidak segera disukseskan. Berarti orang tersebut tidak setuju adanya proyek pembagunan bandara. Karena bila mau membangun bandara, bila tidak ada relokasi jelas tidak mungkin. Mengingat disitu merupakan daerah yang sudah berpenduduk. Bila mau membangun bandara di daerah yang belum ada penduduknya, ya mungkin tidak ada hal-hal yang seperti itu.
Akhirnya muncul sedikit konflik antara warga dengan aparat gabungan daripada proyek itu. Karena masyarakat sudah disuruh pindah malah tidak mau, dan menghiraukannya. Akhiranya pelaku proyek tidak tinggal diam. Terjadilah jalan terakhir dari apa yang telah direncanakan, yaitu penggusuran. PT. Angkasa Pura I dinilai telah mengabaikan tiga hal mendasar dalam pengosongan lahan dan rumah warga untuk pembangunan bandara internasional di Kulon Progo. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 kantor LBH se-Indonesia mengecam eksekusi yang dilakukan pada 4 Desember 2017 lalu. Oleh YLBHI izin lingkungan dinilai cacat karena studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak shahih secara hukum. Terjadi pula kericuhan penolakan bandara Kulon Progo, sampai-sampai 15 orang relawan aksi solidaritas yang membela masyarakat yang tidak pindah tadi diciduk polisi. Mereka diamankan karena mengganggu jalannya pengosongan lahan tersebut dan menghadang petugas. Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra berpendapat, pelaksanaan proyek Bandara Kulon Progo tidak bisa hanya memerhatikan aspek legal formal.
Perihal konflik dalam kehidupan memang tidak bisa ditiadakan begitu saja. Konflik dalam kehidupan ini pasti terjadi. Teori konflik adalah salah satu perspektif di dalam sosiologi yang memandang masyarakat sebagai satu sistem yang terdiri dari berbagai bagian atau komponen yang mempunyai kepentingan berbeda-beda dimana komponen yang satu berusaha menaklukkan kepentingan yang lain guna memenuhi kepentingannya atau memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Menurut Karl Mark, konflik sosial adalah pertentangan antara segmen-segmen masyarakat untuk memperebutkan aset-aset yang bernilai. Teori konflik Karl Mark ini muncul sebagai pengritik dari teori struktural fungsional. Jadi jelas dari kasus diatas, ada kejadian konflik antara proyek pembangunan dengan masyarakat yang tidak mau lahan dan rumahnya dikosongkan. Itu adalah bentuk mempertahakan aset-asetnya sendiri. Maka terjadilah konflik dalam perjalanan proyek pembangunan Bandara Baru Internasional Jogjakarta di Kulon Progo.

No comments:

Post a Comment

Recent Post